SWARANESIA.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia kembali menggelar sidang pembuktian dalam perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bungo pada Jumat (14/2/2024). Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat.
Sebelumnya, terdapat lima kabupaten di Provinsi Jambi yang mengajukan sengketa Pilkada ke MK. Namun, dalam putusan dismissalnya, MK hanya menerima gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bungo untuk berlanjut ke tahap pembuktian.
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi MK, pasangan Dedy-Dayat mengandalkan dua pengacara utama dalam menghadapi persidangan ini. Mereka adalah Heru Widodo dan Chris Januardi, yang masing-masing memiliki rekam jejak mentereng dalam bidang hukum, khususnya sengketa pemilu.
Heru Widodo dikenal sebagai pengacara senior yang memiliki spesialisasi dalam sengketa Pilkada di MK. Sosoknya cukup dikenal di kalangan elite politik dan pemerintahan di Jambi, mengingat ia beberapa kali menjadi kuasa hukum bagi calon kepala daerah di provinsi tersebut. Nama Heru juga semakin dikenal secara nasional setelah menjadi saksi ahli bagi pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam sengketa Pilpres 2019 di MK.
Sementara itu, Chris Januardi merupakan figur muda potensial asal Kabupaten Bungo. Ia memiliki pengalaman sebagai konsultan hukum di beberapa kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, dan Malang. Selain itu, Chris aktif dalam organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PCNU Kabupaten Bungo. Dari sisi akademik, Chris sedang menempuh program doktoral di Universitas Jambi dengan spesialisasi hukum tata negara.
Dengan kombinasi pengalaman Heru Widodo sebagai pengacara senior dan keahlian hukum tata negara Chris Januardi, pasangan Dedy-Dayat menilai bahwa strategi hukum mereka semakin kuat dalam upaya memenangkan sengketa Pilkada Bungo di Mahkamah Konstitusi.