SWARANESIA.COM- Dari 22 orang yang diamankan oleh Polres Batanghari karena telah melakukan pembakaran hutan dan lahan yang berada di wilayah konsesi PT. REKI. Polres Batanghari telah menetapkan 18 Orang tersangak tersangka, 4 diantaranya masih dilakukan pendalaman.
Kapolres Batanghari AKBP Mohammad Santoso saat di konfirmasi di ruangannya menyebutkan telah menetapkan 18 tersangka, “Yang sudah kita tetapkan tersangka dari 22 yang kita amakan 18 orang memenuhi unsur dan kita tetapkan sebagai tersangka, kemudian ia yang 4 orang kita masih melakukan pendalaman karena ada beberapa saksi yang perlu kita tambahkan,” jelasnya, Senin (23/9/19).
Untuk tersangka yang diamankan dan telah ditetapkan menjadi tersangka rata-rata berasal dari luar Provinsi Jambi.
“Mereka awalnya ditawari lahan dari pemerintah oleh orang yang mereka tuakan, dengan ketentuan lahan pemukiman satu hektar dengan harga 800 ribu rupiah, sementara lahan untuk kehidupan satu hektarnya dengan harga 1 juta rupiah yang dibayarkan kepada orang yang mereka tuakan tersebut,”sebutnya.
Selain itu para pelaku merupakan pendatang baru di wilayah tersebut. Kedatangan mereka ke wilayah tersebut pada awal tahun 2019 ini. Setelah datang ke wilayah tersebut para pelaku langsung melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan.
“Memang cuaca seperti musim kemarau ini sangat mudah melakukan pembakaran, modus mereka membuka lahan dengan melakukan pembakaran di areal konsesi PT. REKI,” terangnya.
Disinggung soal para pelaku yang bisa memasuki areal PT. REKI yang memiliki pengamanan, Santoso mengatakan, para pelaku ini melewati jalan lain yang berada di kawasan hutan.
“Sebenarnya mereka sudah terpantau dan termonitor oleh PT. REKI, bahkan pihak PT. REKI sudah melakukan himbauan agar tidak memasuki areal konsesi. Namun para pelaku tetap melakukan pembakaran hutan dan kita melakukan tindakan,” tuturnya.
“Jadi setelah melakukan pembukaan lahan para pelaku ingin menanam sawit di areal konsesi PT. REKI dan kita juga sudah mengamankan bibit sawit tersebut,” tambahnya.
Disinggung lagi soal aktor yang melakukan penjualan lahan di areal konsesi tersebut, dikatakan Santoso, pihaknya sudah mengantongi identitas aktor yang menjual lahan kepada para pelaku tersebut.
“Ketua kelompok mereka yang melakukan penjualan lahan kepada pelaku berinisial N yang mengajak dan mengumpulkan para pelaku untuk kesana dan menerima sejumlah uang,” ujarnya.
Dijelaskan Santoso, para pelaku ini merupakan kelompok dan sudah bermukim disana dengan mendirikan pondok-pondok di dalam areal konsesi PT. REKI.
“Para pelaku ini berasal dari Medan dan Riau yang memiliki suku dan sudah tinggal disana bersama dengan keluarganya,” sebutnya.
Akibat Perbuatannya pelaku karhutla tersebut dikenakan pasal 94 ayat (1) huruf b yo pasal 19 huruf c sub pasal 92 ayat (1) yo pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sub pasal 108 yo pasal 69 ayat (1) huruf h UURI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan ancaman penjara selama 15 tahun penjara.(VV)