SWARANESIA.COM- Tim gabungan Kejati Jambi dan Kejaksaan Negeri (kejari)Muaro Jambi, mengamankan Buron sejak tahun 2009 silam atas kasus pemalsuan dokumen tanah milik masyarakat yang telah diganti rugi oleh perusahaan.
Pelaku di amankan pada Kamis 19 September 2019,setelah dilakukan pengembangan terdakwa akhirnya diamankan di jalan lingkar selatan Kota Jambi di salah satu Sekolah.
M.Zaki Zaki Bin Kh (49) di tangkap setelah selama sembilan tahun buron. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muarojambi, Novan Harpanta.”kasus ini berkaitan dengan pembuatan surat palsu atau memalsukan surat dengan melanggar pasal 263 ayat (1) jo 55 KUHP”.jelasnya, Jum’at (20/09/19).
M Zaki merupakan warga RT 01 Desa Teluk Jambu, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi. M Zaki juga merupakan mantan Kepala Desa Teluk Jambu.
Selain itu Kasi Penerangan Hukum, Lexy Paratani mengatakan perkara ini berawal dari Terdakwa M. Zaki bersama-sama dengan terdakwa Roni bin somad membuat surat kesepakatan Masyarakat Desa Teluk Jambu. Kesepakatan ini terkait dengan pembebasan lahan untuk pendirian PT. EWF tersebut.
” sebelumnya telah ditetapkan bersalah dan divonis selama 10 bulan oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2009 silam, terdakwa dinyatakan telah terbukti bersama temannya dengan sengaja membuat surat kesepakatan ganti rugi kepada masyarakat di Desa Teluk Jambu yang direncanakan tanah tersebut akan dibangun oleh PT EWF.namun setelah uang ganti rugi telah dikeluarkan oleh PT EWF, terdakwa malah menjual tanah tersebut kepada Pt Kharisma Kemingking”, ungkapnya.
Sementara itu setelah diringkus petugas,terdakwa langsung diamankan di lapas kelas II A Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (VV)