SWARANESIA.COM- Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan. Ini terungkap saatJPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (26/11).
Menurut jaksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah secara bersama-sama beberapa kali menerima gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kabid Binamarga 2014-2017 dan sebagai Plt Kadis PUPR 29 Agustus hingga November 2017.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,
denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan,” baca jaksa KPK dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di hadapab majelis hakim diketuai Yandri Roni, di Tipikor Jambi.
Selain pidana penjara, Arfan juga dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar. “Dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” katanya.