SWARANESIA.COM,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 hingga 20 hari mendatang. Ketugan ditahan karena diduga menerima suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Hal ini terungkap saat jumpa pers KPK yang disaksikan swaranesia.com melainkan instagram live KPK, Selasa (23/6)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pimpinan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditahan yakni ARS, CZ dan CB. Sementara tiga nama lainnya yang dipanggil namun belum dilakukan penahanan yakni TH, C, dan PN.
” Tiga tersangka ini ditahan hingga 20 hari kedepan dari 23 Juni hingga 12 Juli mendatang, ” Ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Diketahui KPK telah melakukan proses hukum terhadap 18 orang tersangka suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
” Tidak menutup kemungkinan akan bertambah tergantung pada alat bukti yang ada, ” Jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.