SWARANESIA.COM,JAKARTA- Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 telah ditetapkan. Pemerintah, DPR-RI dan KPU sepakat Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Berdasarkan kesimpulan rapat kerja kementerian dalam negeri, KPU RI dan DPR-RI pada selasa 14 april 2020.
Berdasarkan kesimpulan rapat kerja DPR sore ini (14/4), pemungutan suara pilkada bergeser mjd 9 Desember 2020, dari semula 23 Desember. Ini didasari optimisme Pemerintah bhw masa tanggap darurat akan berakhir sesuai keputusan BNPB, yaitu s.d. 29 Mei. Saya sendiri tidak yakin. pic.twitter.com/UTzpbUbAcY
— Titi Anggraini (@titianggraini) April 14, 2020
Dalam keputusan tersebut, disampaikan, Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan Pilkada serentak 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Komisi II bersama kementerian dalam negeri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja, sekaligus memperhatikan persiapan pelaksanaan pilkada lanjutan.
Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap keserentakan pemilu pada tahun 2019, maka komisi II DPR-RI maka mengusulkan pada pemerintah agar pelaksanaan pilkada serentak dengan masa jabatan satu tahun periode 5 tahun yakni 2020,2022,2023 dan 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi perubahan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 untuk masuk dalam perppu. (Andika)