SWARANESIA.COM,JAKARTA- Pemanggilan terhadap 6 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ditunda. Hal ini merupakan keterangan resmi dari KPK.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan rencana pemanggilan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang dijadwalkan besok, Rabu (18/3) ditunda. Hal ini dikarenakan adanya virus Corona.
” Saya baru dapat konfirmasi dari teman-teman penyidik kalau ada penundaan pemanggilan, ” Katanya.
Ia mengatakan terkait jadwal masih menunggu situasi dan kondisi.
Sebelumnya Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan melanjutkan kasus Uang Ketuk Palu APBD 2017-2018. KPK akan memanggil tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Ketiga pimpinan DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019 yakni Cornelis Buston, Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi.
Selain itu juga KPK akan memanggil mantan anggota DPRD lainnya yakni Cek Man, Parlagutan dan Tajudin Hasan.
Berdasarkan informasi yang diterima mereka akan dipanggil pada Rabu (18/3) mendatang.