SWARANESIA.COM- Jelang Pemilu 2024 banyak calon anggota legislatif yang mempromosikan dirinya melalui advertising billboard. Namun sayangnya banyak advertising yang memuat foto calon anggota legislatif belum membayar pajak.
Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Jambi Zaki Hasan mengatakan banyak advertising yang memuat foto calon anggota legislatif belum membayar pajak.
Makanya pada beberapa hari yang lalu pihaknya menelusuri advertising yang belum membayar pajak dan langsung memasang teguran peringatan belum membayar pajak.
” Berkat teguran itu sekarang ada advertising yang mengajukan bayar pajak, ” Katanya.
Dia mengatakan aturan bagi yang mempromosikan dirinya di ajang politik berdasarkan intruksi walikota Jambi. Maka advertising yang memasang calon anggota legislatif harus membayar pajak.
” Nanti mereka yang membayar adalah caleg pada advertising,” Katanya.