SWARANESIA.COM,JAMBI- Tohap Silaban adalah aktivis dan memiliki jabatan Sekjen Rakyat Militan Jokowi (Ramijo). Bahkan Salah satu netizen menyebut Tohap adalah Sekjen Rakyat Militan Jokowi (Ramijo).
Melihat akunnya dalam postingan foto Tohap pernah berswafoto dengan pejabat nasional lainnya.
Berikut fakta-fakta tentang Tohap Silaban yang swaranesia.com kutip dari berbagai sumber.
Tohap ditangkap di kediamannya di Bekasi Barat, pada hari Sabtu, 8 Februari 2020, dini hari tadi. Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari Tohap. Tohap pun langsung digelandang ke Polres Jakarta Barat. Arsya meminta pelaku kooperatif menjalani pemeriksaan polisi.
Dikutip dari detik.com Tersangka kerja serabutan, banyak berkecimpung di biro jasa pengurusan pajakpajak. kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020), seperti dilansir di detik.com
Sementara itu, saat ditanya apakah Tohap Silaban merupakan seorang aktivis, Yusri belum bisa memastikannya.
“Masih kami dalami,” ucap Yusri.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi membenarkan bahwa Tohap Silaban adalah seorang aktivis. Namun Arsya tidak mengungkap detail terkait kegiatan apa saja yang dilakukan oleh Tohap Silaban.
“Iya, yang bersangkutan seorang aktivis,” kata Arsya.
Dilihat di akun Facebook-nya, Sabtu (8/2/2020), Tohap Silaban banyak mem-posting foto-foto dirinya dalam kegiatan pada masa Pilpres 2019. Beberapa foto menunjukkan dirinya sebagai relawan di Rakyat Militan Jokowi (Ramijo).
“Saya ” Tohap Silaban” Sekjen RAMIJO (Rakyat Militan Jokowi) menghimbau dan tidak setuju dan mendukung keberatan PGI atas Pasal 69 dan Pasal 70 tentang RUU Pendidikan Keagamaan Kristen di RUU Pesantren dan Pendidikan Agama!!!!! SALAM RAMIJO,” demikian tulisan Tohap Silaban yang di-posting pada 25 Oktober 2018.
Tohap Silaban ditangkap setelah video dirinya melawan anggota PJR di Tol Angke 2, Jakarta Barat, viral di media sosial. Tohap ditangkap saat sedang ngopi di kedai kopi di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020) malam.
Tohap telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah resmi menahan Tohap Silaban.
Dikutip dari antara.com Atas perbuatan melawan polisi dengan tindak kekerasan, karena tindakan melanggar aturan lalu lintas dengan berhenti di bahu jalan tol, TS dikenakan pasal 212 KUHP dan atau pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan.
Namun karena membawa senjata pisau dan tesser, TS dikenakan pasal berlapis yang memberatkan hukumannya.
“Dikenakan pasal 2 Undang-Undang Darurat RI dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi.
Namun polisi masih mendalami alasan dan kepemilikan senjata pisau dan tesser milik tersangka TS.(andika/swaranesia.com)