• Latest

BOCORAN LENGKAP Pengumuman Dan Syarat Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi

13/06/2022

Bimbim SLANK Ajak Slankers Hadiri Harlah 1 Abad Nahdatul Ulama, Pakai Peci dan Baju Putih

28/01/2023

Santri Dukung Ganjar Gelar Doa dan Berikan Bantuan Material Bangunan untuk Ponpes di Jambi

28/01/2023

Santrine Abah Ganjar Serahkan Bantuan Mushaf Al-Qur’an untuk Majelis Taklim di Batanghari

27/01/2023

Konser Noah di Jambi Pesan Tiket di Hellosapa

27/01/2023

Nasdem Mulai Ragu Usung Anies Baswedan? Akan Siapkan Alternatif

25/01/2023
Saturday, January 28, 2023
News and Entertainment
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • KUIS
  • POLITIK
  • BEBAS BICARA
  • KABAR LINGKUNGAN
  • OPINI
  • SOSOK
No Result
View All Result
News and Entertainment
No Result
View All Result

BOCORAN LENGKAP Pengumuman Dan Syarat Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi

by ADMIN
13/06/2022
in POLITIK
ShareTweetSendScan

 

 

RelatedArticle

Bimbim SLANK Ajak Slankers Hadiri Harlah 1 Abad Nahdatul Ulama, Pakai Peci dan Baju Putih

Santri Dukung Ganjar Gelar Doa dan Berikan Bantuan Material Bangunan untuk Ponpes di Jambi

Santrine Abah Ganjar Serahkan Bantuan Mushaf Al-Qur’an untuk Majelis Taklim di Batanghari

 

Dalam rangka pembentukan Bawaslu Provinsi Jambi, maka Tim Seleksi Calon Anggota

Bawaslu Provinsi Jambi berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 1224.1/K.BawasIu/HK.OI.01/06/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang penetapan anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi Tahun 2022 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang—Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1087.04.1/K.BAWASLU/HK.01.OO/4/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Provinsi Tahun 2022 membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

 

a.    Persyaratan Calon :

 

1.         Warga Negara Indonesia;

 

2.         Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;

 

3.         Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka

 

Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

 

4.         Mempunyai integritas, berkepribadian Yang kuat, jujur dan adil;

 

5.         Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;

 

6.         Berpendidikan paling rendah SI (Strata Satu);

 

7.         Berdomisili di wilayah Provinsi Jambi dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

 

8.         Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

 

9.         Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

 

10.     Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

 

11.     Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;

 

12.     Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

 

13.     Bersedia bekerja penuh waktu;

 

14.     Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

 

15.     Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagiyang menjabat;

 

16.     Tidäk bei-ada dalam satti ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pertiilu:

 

17.     Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan

 

18.     Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

b.    Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jambi dengan melampirkan:

 

1.         Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi;

 

2, Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disahkan/dilegalisir dan Kartu Keluarga(KK) yang masih berlaku;

 

3.         Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

 

4.         Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

 

5.         Daftar Riwayat Hidup (DRH);

 

6.         Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

 

7.         Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;

 

8.         Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;

 

9.         Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

 

10.     Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;

 

11. Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dari pejabat yang berwenang;

 

12.     Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Jambi;

 

13.     Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;

 

14.     Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;

 

15.     Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

 

16.     Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

 

17.     Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan

 

18.     Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.

 

Catatan :

 

1.         Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagaj dasar penilaian dalam seleksi administrasi;

 

2.         Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi dan keterangan Iebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman

 

3.         File dokumen pendaftaran dikirim melalui email tim sel bawaslu provinsi Jambi dan dokumen fisik yang dimaksud dapat dikirim melalui pos kilat khusus, atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Jl. Slamet Riyadi Nomor 7, Kota Jambi;

 

4.         Dokumen pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari I (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy;

 

5.         Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 22 s/d 30 Juni 2022 pada hari kerja; dan

 

6.         Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

 

 

 

Previous Post

Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia

Next Post

Gubernur Jambi Lepas Tim Jambi Fun Soccer (JFS) Futsal ke Medan Ikut Liga Nusantara

Related Posts

Kode Keras, Maulana, HMB Makan Bersama dengan Gubernur Al Haris dan HBA

by ADMIN
21/01/2023
0

SWARANESIA.COM- Jelang Pemilu 2024 para bakal calon mulai gencar sosialisasi dan melakukan manuver politik. Itu dilakukan untuk meningkatkan elektabilitas dalam...

Klaim Punya 700 Ribu Kader, Partai Gelora Calonkan Anis Matta dan Fahri Hamzah Jadi Presiden

by ADMIN
16/01/2023
0

SWARANESIA.COM- Partai Gelora akan mendorong Anis Matta dan Fahri Hamzah untuk maju sebagai capres dan cawapres pada Pilpres 2024. Dorongan...

Hadirkan Gubernur Jambi Al Haris, BM PAN Provinsi Jambi Gelar Talkshow

by ADMIN
13/01/2023
0

SWARANESIA.COM- Barisan Muda PAN Provinsi Jambi menggelar talkshow dengan tajuk "Anak Muda Bicara Jambi". Kegiatan yang digelar di Hellosapa coffee...

Pertemuan Romi, Zola dengan Zulkifli Hasan, Al Haris : Itu Bagus

by ADMIN
13/01/2023
0

SWARANESIA.COM- Gubernur Jambi Al Haris menanggapi pertemuan antara Romi Hariyanto dan Zumi Zola bertemu dengan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli...

Temui Zulkifli Hasan, Romi-Zola Kompak Gunakan Baju Kotak-kotak, Isyaratkan Dukungan?

by ADMIN
13/01/2023
0

SWARANESIA.COM-Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto dan mantan gubernur Zumi Zola bertemu dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Pertemuan ini...

Next Post

Gubernur Jambi Lepas Tim Jambi Fun Soccer (JFS) Futsal ke Medan Ikut Liga Nusantara

Ketua Asosiasi Futsal Jambi Fadli Sudria Apresiasi JFS Ikut Liga Nusantara di Medan : Semoga Menang

Al Haris Harap Kades Bisa Bawa Perubahan

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Terima Auidensi Pengurus MPW Pemuda Pancasila

Nasdem Usulkan Nama Walikota Jambi Syarif Fasha Masuk Bursa Calon Presiden 2024

Discussion about this post

January 2023
S M T W T F S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Dec    

TERATAS

  • Menteri Nadiem Makarim Sebut Cuma 3 Daerah di Jambi yang Boleh Membuka Sekolah Secara Tatap Muka

    9119 shares
    Share 9119 Tweet 0
  • Ini Dia Pengusaha Minang, Sumbang 13 Miliar Rupiah Untuk Tangani Covid 19

    47773 shares
    Share 47773 Tweet 0
  • TERBARU Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina Cari Karyawan, Lulusan SMA/SMK D3 S1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuma 5 Menit Eksekusi Pembunuh, Kisah Serda Ucok Tigor Simbolon Tembus Lapas Cebongan

    345 shares
    Share 345 Tweet 0
  • LINK Video Syur 14 Detik Mirip Artis Gabriella Larasati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karomah Syekh Muhammad Thoifur Mawardi Tidak Basah Meski Berjalan di Bawah Hujan, Berkali-kali Mimpi Bertemu Nabi Muhammad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KABAR Duka, Mbah Kung Alias Hamid Hendrawan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jambi Termasuk Zona Hijau, Nadiem Makarim Sebut Boleh Buka Sekolah

    8339 shares
    Share 8339 Tweet 0
  • Kisah Pilot Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Fadly Satrianto yang Mau Menikah dan Capt Afwan Ingatkan Sholat Subuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Film Panas yang Marak Di Bioskop Indonesia Era 90 an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Swaranesia

  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • KUIS
  • POLITIK
  • BEBAS BICARA
  • KABAR LINGKUNGAN
  • OPINI
  • SOSOK

© 2020 Swaranesia