SWARANESIA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan keteribatan anggota DPRRI asal Jambi Ihsan Yunus terkait keteribatan korupsi dana bansos covid 19. Ihsan Yunus diduga terlibat dalam airan dana dari Menteri Sosial Juliari Batubara.
KPK telah melakukan pemeriksaan saksi hingga melakukan penggeledahan rumah pribadi Ihsan Yunus. Hingga saat ini, tim penyidik KPK terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Termasuk memeriksa operator Ihsan Yunus yakni Agustri Yogasmara alias Yogas.
Pada tanggal 27 Januari 2021 lalu, Ihsan menjalani pemeriksaan bersama tim penyidik KPK. Namanya diduga terseret dalam kasus korupsi Bansos COVID-19 oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Sebelumnya, Ihsan juga sempat muncul dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh KPK pada 1 Januari 2021 lalu.
Dalam kasusnya, Ihsan diduga menerima uang sebanyak Rp1,5 miliar dan dua unit sepeda bermerek Brompton. Di mana, uang dan sepeda tersebut diterima oleh Ihsan melalui operatornya, Yogas. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, uang itu telah diberikan kepada Yogas oleh tersangka bernama Harry Sidabukke pada Juni 2020.
Atas perbuatannya tersebut, pihak PDI-P kemudian mengambil langkah tegas untuk kadernya. Saat ini, jabatan Ihsan dikabarkan telah digeser dari Wakil Ketua Komisi VIII menjadi Anggota Komisi II DPR RI. Adapun posisi Ihsan sebagai Wakil Ketua Komisi VIII kini telah digantikan oleh Diah Pitaloka.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Nurul Ghufron angkat bicara soal munculnya nama anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, saat rekonstruksi kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19.
“Sekali lagi, rekontruksi ini dilakukan masih dalam kerangka pengembangan kasus suapnya, apakah ini berhenti di suap? Semuanya tergantung pada hasil penyidikan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Menurutnya, KPK tak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lain yang diduga terlibat apabila didukung bukti yang cukup. Selain itu, apabila penyidik menemukan bukti yang memadai, KPK bakal mengembangkan kasus ini, misalnya dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuka penyelidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Penyelidikan baru ini dilakukan karena diduga ada pihak lain yang ikut terlibat, nama-nama itu, antara lain mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus dan Dirjen Linjamsos Kemsos Pepen Nazaruddin.
“Saya sudah perintahkan kepada tim sidik yang sekarang menangani swabnya. semua hasil laporan yang sudah ada yang kira-kira mengarah ke tersangka baru, kita kembalikan ke penyelidikan dulu, untuk melakukan penyelidikan secara terbuka terhadap pengadaan barang dan jasanya, nanti akan dikaji satu-satu,” kata Deputi Penindakan Karyoto kepada wartawan, Sabtu (6/2/2021).
Dalam penyelidikan ini, KPK akan mendalami secara mendetil proses pengadaan bansos, termasuk mengenai cara para rekanan mendapat proyek tersebut, penetapan harga, pengemasan hingga imbal balik yang diperoleh pihak tertentu.
Karyoto memastikan, pihaknya akan mendalami setiap informasi yang berkembang. Pihaknya akan mendalami secara mendetil proses pengadaan bansos, hingga mengenai cara para rekanan mendapat proyek tersebut.