Sunday, July 6, 2025

BKN Tetapkan Jadwal Terbaru Keputusan Pengangkatan PPPK, Bukan 2026

SWARANESIA.COM- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan dalam siaran pers tersebut proses pengangkatan PPPK dan CPNS.

Diharapkan, semua lulusan CPNS dan PPPK memahami prosedur pengangkatan yang akan berjalan sesuai ketentuan.

Bukan Maret 2026 untuk pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pernyataan itu benar adanya jika memahami isi dari Siaran Pers BKN pada 9 Maret 2025.

Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif berikan imbauan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah.

Hal itu berhubungan dengan tenaga honorer tetap diberikan anggaran untuk pemberian gaji.

Jadi, bagi pegawai Non-ASN (honorer) yang sedang mengikuti proses seleksi PPPK tetap mendapat gaji.

Hingga, yang bersangkutan diangkat menjadi ASN sebagai PPPK sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

Meskipun proses mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan masih lama, tenaga honorer tetap mendapatkan hak gaji.

Satu hal penting dalam Siaran Pers BKN, pelamar PPPK pada1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi

belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Untuk lebih menahami prosedur dan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK, ada baiknya simak ringkasan Siaran Pers BKN yang dirilis pada 9 Maret 2025.

  1. Bagi lulusan CPNS tahun anggaran 2024.
  • Proses usul penetapan NIP hingga 30 Juni 2025 (target BKN);
  • Proses penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat 1 September 2025.
  • Proses pengangkatan CPNS dengan TMT dan SPMT pada 1 Oktober 2025
  1. Bagi honorer mengikuti seleksi dan lulus menjadi PPPK
  • Proses usul penetapan NIP hingga 30 November 2025 (target BKN);
  • Proses keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026;
  • Proses pengangkatan PPPK dengan TMT dan SPMT pada 1 Maret 2026.

Jadi bukan Maret 2026 untuk proses keputusan pengangkatan honorer jadi PPPK tapi 1 Februari 2026.

Sebagai keterangan

  • TMT: Terhitung Masuk Tanggal
  • SPMT: Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas

Lebih lanjut, untuk jadwal Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan NIP CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 1 Oktober 2025.

Untuk Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 1Maret 2026.

“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” terang Kepala BKN.

Bagikan berita

Berita Terkait

Komentar

Popular post

Official Account