Jambi – Permasalahan sampah, terutama di daerah perkotaan masih butuh penanganan serius dari berbagai pihak, apalagi kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang disediakan masih cukup rendah, terutama terlihat di perbatasan kota.
Seperti yang terlihat di perbatasan antara Kota Jambi dan Muaro Jambi di Simpang Rimbo, masih banyak terlihat warga yang buang sampah sembarangan. Padahal sangat jelas tindakan itu dilarang oleh pemerintah. Namun setiap hari ada saja warga yang masih membuang sampah di lokasi tersebut.
Alhasil begitu tiba di gerbang “selamat datang” Kota Jambi kita akan disambut aroma tidak sedap. Pembuangan sampah seharusnya dilakukan pada tempat yang disediakan oleh Pemerintah Kota Jambi.
Padahal ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam beleid tersebut, Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Menanggapi persoalan sampah tersebut, Anggota DPR RI Dapil Jambi, M. R. Ihsan Yunus, menggelar Bimbingan Teknis Penanganan Sampah kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat di Kota Jambi, Senin 11 Desember 2023, di Kota Jambi.
Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama antara Komisi 4 DPR RI dengan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun, dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Bimtek penanganan sampah ini dihadiri peserta dari Kecamatan Alam Barajo, Telanaipura, Danau Sipin dan Danau Teluk Kota Jambi. Serta dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi dan dari perwakilan KLHK.
Ihsan dalam pengarahannya menyampaikan agar pemerintah daerah lebih peduli dan memperhatikan lingkungan dengan menyediakan tempat pembuangan sampah, agar masyarakat tidak membuang sembarangan dan tidak berserakan sampai ke jalan.
“Pemerintah harus peduli dan lebih tegas lagi terhadap warga yang membuang sampah sembarangan, dan diharapkan pemerintah juga menyediakan tempat pembuangan sampah,” kata Anggota DPR RI dua periode tersebut.
“Intinya kita semua untuk lebih peduli terhadap penanganan sampah untuk menjaga kelestarian lingkungan,” kata Ihsan menegaskan.
Solusi lainnya dalam penanganan sampah, Ihsan mengajak warga untuk bisa mengoptimalkan pemanfaatan sampah supaya bernilai ekonomis.
“Pisahkan sampah organik dan non organik,” kata Ihsan.
Ia menjelaskan, sampah organik bisa ditanam ke tanah sehingga bisa diurai oleh mikro organisme di dalam tanah menjadi humus yang merupakan sumber nutrisi penting bagi tanaman.
“Jadi sampah organik jangan ditumpuk begitu saja, bisa menjadi tempat bersarangnya hewan penyebar penyakit seperti lalat,” kata Ihsan.
Sedangkan sampah non organik yang bisa didaur ulang seperti plastik, kata Ihsan, juga bisa dimanfaatkan sehingga bernilai ekonomis seperti untuk kerajinan tangan.
“Tapi sampah plastik jangan ditanam ke dalam tanah, butuh waktu yang sangat lama sekali untuk terurai,” kata Ihsan.
Ihsan pun berharap pemerintah daerah bisa memberi pelatihan bagi kelompok warga dalam mengelola dan memanfaatkan sampah daur ulang.
Untuk diketahui, Ihsan Yunus merupakan Anggota DPR RI dua periode, yakni 2014-2019 dan 2019-2024 dari PDIP melalui daerah pemilihan Jambi. Politikus muda kelahiran April 1978 ini memiliki pengalaman panjang di Senayan. Ia pernah di Komisi 6, Pimpinan di Komisi 8, Komisi 2 dan sekarang di Komisi 4.