SWARANESIA.COM– Penempatan perwira TNI aktif di sejumlah jabatan sipil kembali menjadi sorotan publik. Terbaru, Letjen Djaka Budi Utama dilantik sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan. Hal ini menambah daftar panjang tentara aktif yang kini menduduki posisi di kementerian dan lembaga sipil.
Beberapa nama lainnya yang juga tercatat mengisi jabatan sipil adalah Letkol Teddy Indra Wijaya (Sekretaris Kabinet), Mayjen Maryono (Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan), Mayjen Irham Waroihan (Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian), Laksma Ian Heriyawan (Badan Penyelenggara Haji), Mayjen Novi Helmy Prasetya (Direktur Utama BULOG), dan Laksamana Muhammad Ali (Komisaris Utama PT PAL).
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, hanya beberapa kementerian/lembaga yang secara hukum diperbolehkan diisi oleh prajurit aktif, seperti Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Setmilpres, BIN, BSSN, BASARNAS, BNN, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan beberapa lainnya.
Penunjukan tentara aktif di luar institusi yang disebut dalam UU ini memicu kekhawatiran publik atas kecenderungan meluasnya peran militer dalam ranah sipil. Revisi UU TNI yang disahkan pada tahun 2025 memang menambah daftar lembaga yang bisa diisi TNI, namun masih belum mencakup semua posisi yang kini ditempati perwira aktif.
Situasi ini menuntut peninjauan kembali terhadap komitmen reformasi sektor keamanan dan penegakan aturan sesuai konstitusi. Pemerintah diminta transparan dan konsisten dalam menempatkan personel militer, agar tidak menabrak batas-batas sipil-militer yang telah disepakati dalam sistem demokrasi Indonesia.