SWARANESIA.COM- Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan pasangan calon gubernur Cek Endra- Ratu Munawaroh pada Sengketa Pilgub Jambi 2020.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar KPU Provinsi Jambi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dalam putusan MK memerintahkan agar dilaksanakan PSU di 88 TPS yang tersebar di 5 Kabupaten di Provinsi Jambi.
Pelaksanaan PSU akan dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari setelah keputusan MK.
Pengamat politik dan hukum Ilham Kurniawan mengatakan meski MK mengabulkan permohonan Cek Endra-Ratu, namun pasangan ini harus bekerja keras untuk meraih suara semaksimal mungkin.
” Banyak pekerjaan baru yang harus dilakukan, tentu saja terkait dengan perolehan suara,” ujar Ilham
Ilham menjelaskan saat ini PSU yang digelar di 88 TPS, pasangan Haris-Sani sudah mempunyai modal suara dari selisih hasil perolehan suara sah pada Pilgub Jambi yang digelar 9 desember lalu.
” Nah saat ini Pekerjaan rumah pasangan CE Ratu harus bisa mendapatkan suara lebih dari selisih suara sah tersebut,”ujarnya.
Ilham mengatakan bisa saja pada PSU ini pemilih bisa suara bisa bertambah dari pemilu sebelumnya
Berikut Simulasinya
Jadi sewaktu pemungutan suara pemilihan gubenur pada 9 Desember 2020 di 88 tps tsb. Surat suara yg digunakan 18 .104 dan suara sah 17. 539.
Perolehan masing paslon.
01* 6 .175
02 * 4.054.
03 * 7.310.
Semua dikurangi dengan suara semula.
01. CE – Ratu yaitu 585 .203-6.175= 579.028
02 . Fahrori – Safril Nursal yaitu 385.388 – 4.054 = 381.344.
03. Haris – Sani yaitu 596.621 – 7.310= 589.311.
Jadi selisih antara 01 dengan 03 setelah dikurangi dengan peroleh sewaktu pemungutan suara di 88 TPS tanggal 9 Desember berada diangka 10.283, suara.
Artinya untuk mencapai kemenangan CE dan Ratu harus melebihi selisih tersebut yang tentunya adalah perjuangan yg berat Krn pasangan Haris Dan Sani sudah ada keunggulan dari selisih sewaktu pemilihan tgl 9 Desember 2020. Akan tetapi ada beberapa suara ngambang yg sebelumnya menjatuhkan pilihan kepda pasangan Nomor 2 yg notabene ketika dilakukan Pemungutan suara ulang di 88 TPS tersebut tentu akan beralih pilihannya.
Begitu juga kita belum tahu militansi pemilihan apakah masih tetap pada pilihannya sebelumnya atau ada peralihan kepada pasangan calon lainnya juga bisa saja terjadi tergantung strategi masing untuk menggaet pemilih di 88 TPS ini.
“Disamping itu bisa saja pada pemungutan suara ulang ini partisipasi masyarakat mengalami kenaikan dalam, Karena pemilih yg sebelumnya tidak hadir bisa saja hadir dan menggunakan hak suaranya Krn jumalah DPT di 88 TPS tentu lebih banyak dr surat suara yg digunakan sewaktu pencoblosan tgl 9 Desember 2020.” Ujar Ilham
Discussion about this post