SWARANESIA.COM- Surat tentang perpindahan calon anggota legislatif pindah partai politik dari menteri dalam negeri beredar.
Surat yang ditandatangani Dirjen Otda Kementrian Dalam negeri Akmal Malik terkait tiga caleg pindah parpol yang sudah diSK-kan Gubernur dan dilantik pada 30 Agustus 2019 batal demi hukum.
Dalam surat yang dibuat 3 September dengan nomor 160/4806/OTDA ditujukan ke Gubernur Jambi membalas surat yang dikirimkan Sekda provinsi Jambi nomor S-17/12465/Setda.Pem-OTDA-2.2/VIII/2019 tertanggal 2019.
Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik melalui Direktur Fasilitasi Kepala daerah dan DPRD Budi membenarkan surat yang dikirimkan ke Pemprov Jambi. Surat tersebut meminta gubernur agar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dimana dalam kasus ini sesuai dalam ketentuan peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum menegaskan bahwa pasal 32 ayat 1, pergantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, pasal 32 ayat 2, calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c meliputi calon masih berstatus sebagai anggota DPRD dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang mengajukan calon bersangkutan dan pasal 32 ayat 3 dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat1 telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi,KIP Aceh/ KPU/KIP Kabupaten/Kota. Keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diharapkan saudara gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memperhatikan kententuan dimaksud dan melakukan peresmian anggota DPRD Sarolangun sesuai ketentuan perundang-undangan. “Seharusnya batal demi hukum, aturannya UU no 7 sudah dilanggar dan PKPU nomor 5 juga sudah dilanggar,” katanya.
Soal Pemprov yang tetap mengeluarkan SK, Ia mengatakan seharusnya Gubernur mengikuti surat Kemendagri.
Terkait putusan PTUN yang membatalkan Keputusan KPU yang mencoret ketiga nama caleg pindah parpol, Menurutnya posisi PTUN bukan sebagai lembaga yang berkewenangan melakukan judikcal review terhadap UU dan PKPU. Sehingga ketika yang bersangkutan masih aktif maka PKPU dan UU tetap berlaku.
Ditanya surat yang lambat dikirim karena pelantikan 30 Agustus, Ia mengatakan jika Pemprov sudha melakukan koordinasi dan sudah diberikan opsi agar dilakukan pemberhentian terlebih dahulu. Dengan demikian, itu otomatis batal demi hukum. “Kalau surat kita memang ada proses, harus diparaf dulu berjenjang dari kasubdit, direktur hingga ke Pak Dirjen. Tapi saat bertemu sudah kita berikan opsi,” katanya.
Soal Gubernur yang sudah terlanjut mengeluarkan SK, Ia menyebut itu menjadi tanggung jawab gubernur. Karena pihaknya sudah membalas surat tersebut. “Kita jawab terkait materi surat ke Sekda, dan itu, mau mengikuti atau tidak dia yang bertanggung jawab dan menjadi tanggung jawab gubernur,” pungkasnya.
Seperti diketahui ada tiga caleg pindah partai yang menjadi peraih suara terbanyak di Sarolangun namun belum mengurus surat pengunduran diri. Hanya Cik Marleni yang sudah mengurus surat pengunduran diri dan sudah diproses ke Pemprov Jambi.
Selebihnya yaitu Muhammad Syaihu, Azakil Azmi, dan Aang Purnama hingga dilantik belum mengurus surat pengunduran diri tersebut. Surat pengunduran diri ini juga harus dilengkapi, karena itu menjadi syarat agar mereka bisa dilantik untuk periode 2019-2024 (Andika)
Discussion about this post