SWARANESIA.COM- Berbeda dengan nasib Gisel yang tidak ditahan karena alasan sedang mengasuh anak kecil. Empat ibu ini diancam penjara 5-7 tahun karena tuduhan pengursakan, terkena pasal 170 KUHP ayat (1)
Dua dari empat IRT ini akhirnya membawa balita dan menyusui di dalam penjara.
Mereka ditangkap dan ditahan atas tuduhan pengerusakan. Padahal mereka melakukan protes karena pemilik pabrik tidak pernah mendengar aspirasi mereka. Banyak anak-anak yang sakit akibat polusi dari pabrik. Bahkan, warga sekitar sama sekali tidak dipekerjakan di pabrik.
Empat ibu rumah tangga (IRT) ditahan oleh Kejaksaan Negeri Praya karena melempar atap gudang rokok perusahaan UD Mawar di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur.
Discussion about this post