SWARANESIA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis.
“Tersangka MK (Makmur) diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Bobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC (Mawatindo Road Construction) dkk, melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 105,88 miliar. Makmur sendiri diduga diperkaya sekitar Rp 60,5 miliar.
“Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp 105,88 miliar, dimana tersangka MK diduga diperkaya Rp 60,5 miliar,” kata Syarif.
Syarif memaparkan, pada 2011, Dinas PU Kabupaten Bengkalis menganggarkan Rp 2,5 triliun terkait proyek peningkatan beberapa jalan poros. Dengan anggaran yang besar, dibutuhkan penganggaran dalam APBD dengan skema multiyears atau tahun jamak.
“Dalam proses penganggaran itulah, MK dan sejumlah pihak lain berupaya mengurus anggaran dan proyek tersebut pada Bupati Bengkalis saat itu,” katanya.
Pada Agustus 2012, untuk kepentingan mendapatkan proyek, Makmur dan kawan-kawan memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Bupati Bengkalis saat itu, Amril Mukminin. Setelah pemberian itu, atau tepatnya pada Oktober 2012, Pemkab Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran multiyears, yang salah satunya anggaran peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dengan nilai anggaran sekitar Rp 528 miliar.
Dengan meminjam bendera perusahaan Hobby, PT Mawatindo Road Construction, Makmur mengikuti sejumlah pertemuan dengan Bupati dan jajarannya termasuk M. Nasir yang saat itu menjabat Kadis PUPR Bengkalis. Dalam pertemuan itu, Bupati mengusahakan agar Makmur menggarap proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih padahal proses lelang belum dilakukan.
“Pada 28 Oktober 2013, kontrak pekerjaan proyek tersebut ditandatangani dengan nilai pekerjaan Rp 459,32 miliar,” kata Syarif.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Makmur disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Fana Suparman / JAS
Sumber: Suara Pembaruan