SWARANESIA.COM- Bawaslu Provinsi Jambi mencatat berbagai pelanggaran saat pencoblosan Pilgub Jambi 9 Desember lalu.
Hal ini berdasarkan data dan informasi serta laporan pengawasan khususnya pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Perolehan Suara.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fachrul Rozi mengatakan ada 10 macam pelanggaran yang terjadi. Diantaranya yakni
Pertama Masih ditemukan jajaran KPPS pada proses pemungutan dan penghitungan suara yang belum menjalankan prosedur, misalnya;Tidak menempelkan foto pasangan calon pada papan pengumuman;
Lalu Tidak menempelkan Daftar Pemilih Tetap pada papan pengumuman, Pengawas TPS tidak mendapatkan salinan Daftar Pemilih Tetap; KPPS tidak menghitung jumlah Surat Suara yang diterima;
Lalu, Masih ditemukan adanya kekurangan surat suara. Misalnya, adanya pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Batanghari dimana terdapat 53 pemilih yang tidak bisa memilih TPS 2 Desa Kaos, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari;
Menghentikan proses pemungutan suara sebelum jadwal tanpa adanya dasar hukum yang ada. Misalnya, melalui Bawaslu Kota Sungai Penuh merekomendasi untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada TPS 1 Desa Cempaka, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh;
Selain itu Ditemukan proses pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, misalnya pemberian suara dilakukan dengan mencontreng bukan mencoblos.
“Hal ini ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Bungo melalui rekomendasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 7 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo dan TPS 4 Kelurahan Sungai Kerja, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, ” Ujar Fachrul Rozi
Fachrul Rozi juga mengatakan Data Daftar pemilih yang perlu akurasi dan validasi, sehingga masyarakat yang memiliki hak untuk memilih secara konstitusional bisa memilih dan datang ke TPS;
Akses data khususnya Daftar Pemilih yang tidak diberikan dengan alasan informasi yang dikecualikan. Bawaslu Provinsi Jambi bahkan sudah menyampaikan secara tertulis untuk meminta akses data dalam rangka untuk melakukan analisis data Daftar Pemilih dengan tujuan dan harapan agar Daftar Pemilih berkualitas dengan indikator Akurat, Mutakhir, Komprehensif dan Transparan.
Pemahaman penyelenggaran terutama ditingkat TPS belum seutuhnya memahami apa yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh);
Pengisian Model formulir C Hasil.KWK dengan Formulir C Hasil Salinan.KWK terutama pada kolom jumlah suara sah dan jumlah suara tidak sah dengan jumlah surat suara yang digunakan ada selisih, sehingga pada Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan dilakukan perbaikan;
Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dalam rapat pleno rekapitulasi, Formulir D Hasil Kabupaten/Kota.KWK terdapat selisih Jumlah Surat Suara yang diterima termasuk Surat Suara Cadangan terdapat di Kecamatan Rantau Rasau tanpa mengkroscheck terlebih dahulu;
Adanya ketidaksesuaian jumlah hasil perolehan suara antara Formulir C Hasil.KWK dan Formulir C Hasil Salinan.KWK dengan Formulir D Hasil Kecamatan.KWK. Hal ini terjadi di Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Bawaslu Kota Sungai Penuh menyampaikan Surat Saran Perbaikan kepada KPU Kota Sungai Penuh untuk ditindaklanjuti.