SWARANESIA.COM- Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada Serentak 2024 yang dilakukan mulai 24 Juni lalu berakhir Senin (15/7/2024) kemarin
Selama tahapan Coklit yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Bawaslu Provinsi Jambi mendapatkan sejumlah temuan di kabupaten/kota.
Antara lain terdapat Pantarlih terafiliasi dengan tim pemenangan Pilkada di 6 kabupaten kota seperti di Kota Jambi, Mersngin, Tebo, Sarolangun dan Muarojambi.
Selain itu terdapat juga pemilih yang belum dicoklit tapi sudah ditempel stiker. “Ini ditemukan di 5 kabupaten,” kata Indra Tritusian, anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa (16/7/2024).
Kemudian terdapat juga pemilih yang sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker bukti sudah dicoklit. “Ada juga Pantarlih melaksanakan tugas dengan joki, dan itu ditemukan di 3 kabupaten,” terang Indra lagi.
Tidak itu saja, Bawaslu juga menemukan Coklit dilakukan tidak sesuai prosedur alias tidak menggunakan atribut yang benar seperti topi, tanda pengenal.
Kemudian ada pemilih memenuhi syarat (MS) tidak masuk daftar pemilih. Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) tidak dihapus, seperti meninggal dunia, ini harus dibuktikan dengan surat kematian dari dukcapil.
“Karena ini penting karena berpotensi akan digunakan oleh pihak-pihak tertentu,” kata mantan Ketua Bawaslu Batanghari.
Masih banyak lagi temuan lain seperti pemilih tidak memenuhi syarat masuk daftar pemilih, pemilih TNI dan Polri, pemilih tidak memenuhi syarat masuk daftar pemilih.
Banyak juga penilih tidak dapat ditemukan, diduga pindah domisili tanpa pemberitahuan. “Ini haail pengawasan Bawaslu dalam dua minggu setelah Coklit berlangsung,” katanya.
Bawaslu kata Indra, akan menyampaikan ke KPU dan jajaran. “Ini akan kita sarankan ke KPU untuk mengulang kembali,” katanya.
Bawaslu meminta KPU Provinsi menjalankan SOP dan mengimbau untuk mengoptimalkan pemantauan dan monitoring serta mencermati kembali coklit bermasalah.