SWARANESIA.COM-Bawaslu Kabupaten Bungo memberi ultimatum pada tim Al Haris-Sani agar tidak melakukan kegiatan di Kabupaten Bungo.
Ultimatum berupa larangan ini diberikan berupa surat Nomor : 132/PM.OO.02/WJA-04/08/2024. Dalam surat tersebut disampaikan sehubungan dengan surat saudara Pada Tanggal 06 Agustus 2024 perihal pemberitahuan kegiatan pengukuhan Tim Pemenangan Haris-Sani Kabupaten Bungo Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan tahun 2024.
Dalam upaya pencegahan dugaan pelanggaran pemilihan tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bungo menyampaikan hal-hal sebagai berikut
Pertama Tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.
Kedua Tidak melibatkan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD , Karyawan BUMN/BUMD dalam tim pemenangan.
Ketiga Tidak menggunakan kewenangan, program, kegiatan serta fasilitas pemerintah/pemerintah daerah kecuali diatur dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Surat ini langsung ditandatangani ketua Bawaslu Bungo Ahmadi
Sebelumnya Bawaslu Bungo juga menyampaikan surat imbauan pada kepala desa/Rio untuk menjaga netralitas pada pelaksanaan pilkada
Sehubungan hal tersebut di atas, diimbau kepada Bapak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk memperhatikan hal sebagai berikut:
1. Kepala Desa/Rio dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait pencalonan kepala daerah.
2. Kepala Desa/Rio dilarang memasang spanduk dan mempromosikan calon kepala daerah.
3. Kepala Desa/Rio dilarang mengikuti deklarasi bakal calon kepala daerah.
4. Kepala Desa/Rio dilarang mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan foto/gambar bakal calon kepala daerah ataupun hal lain terkait dengan pencalonan.
5. Kepala Desa/Rio dilarang foto bersama bakal calon kepala daerah dengan menunjukkan symbol dukungan atau sikap aktif dalam memberikan dukungan.
6. Mempedomani imbauan ini secara bertanggungjawab dan memahami konsekuensi hukum yang dapat terjadi atas kesengajaan dan/atau kelalaian atas potensi pelanggaran yang terjadi.