SWARANESIA. COM-Tim Polres Tanjab Timur amankan dua unit mobil yang membawa box coli berisi baby Lobster, senilai 23 Milyar Rupiah, dini hari pukul 03.00 WIB, didaerah parit 3 Desa Lamburkecamatan Sabak Timur.
penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima bahwa ada mobil yang membawa baby lobster menuju Pelabuhan Sabak”Kita amankan 2 unit mobil dengan nomor polisi BH 968 ND dan BH 1861 GE,dari 2 unit mobil tersebut berisi masing-masing 10 box dengan total 20 box” jelas Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thien Tabero di saat Konferensi pers di kantor BKIPM Jambi. Kamis (26/9/19).
Selain itu Subseksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM Jambi, Paiman, menyebutkan dengan total bila dirupiahkan 23 Milyar Rupiah.
“setelah dilakukan penghitungan berisi 499 kantong plastik baby lobster,dari jumlah tersebut 485 kantong berisi benih lobster pasir 153.400 ekor dan 14 kantong berisi benih lobster mutiara 1.374 ekor ,telah berhasil diselamatkan sumber daya ikan senilai 23 milyar 216 juta 100 ribu rupiah”, ungkapnya.
dari penangkapan ini diamankan dua orang tersangka EMW warga Jakarta dan NR warga Purwakarta, “saya tidak tau bahwa box yang ada didalam mobil berisi baby lobster, saya hanya di upah Rp 250.000” jelas EMW
Baby lobster ini akan langsung dibawa ke sumatera barat untuk dilepas liarkan,
saat ini polisi akan menyelidiki kemana dan siapa pemilik baby lobster ini.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 16 Ayat 1 Junto Pasal 88 UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 9 Junto Pasal 31 Ayat 1 UU RI No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan,dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.(VV)