SWARANESIA.COM – Persoalan Hoax masih menjadi sorotan di semua kalangan. Soalnya hingga kini informasi hoax terus berkembang. Maka sudah seharusnya masyarakat bijak memahami hoax yang beredar luas di media sosial.
Demikian inti dari seminar yang digarap Kopipede bekerjasama dengan STMIK Nurdin Hamzah Jambi mengusung tema “Media sosial, Nasionalisme, dan Karakter Bangsa” Kamis (28/11).
Seminar ini menghadirkan empat pembicara yakni Windy Adriana ketua STMIK NH Jambi, Mochammad Farisi Ketua Kopipede Jambi, Kombes Pol Lilik Apriyanto Diri intelkam Polda Jambi dan Aning Masnidar Trainer Google News Insiative.
Seminar dibagi menjadi empat sesi, pembicara akan menyampaikan materinya secara bertahap. Pembicara pertama Kombes Pol Lilik Apriyanto Dir Intelkam Polda Jambi mengatakan hoax dapat menyebar dari media sosial, aplikasi chat, situs web, televisi, media cetak, email
“Ciri-ciri hoax sendiri berasal dari sumber yang tidak jelas, pesan sepihak, memanfaatkan fanatisme, judul dan pengantarnya profokatif, minta supaya di share dan diviralkan, berita berasal dari media abal-abal,” ujarnya.
Lilik Apriyanto juga mengemukakan bahwa salah satu cara mengenali hoax adalah dengan memeriksa alamat URLnya.
“Kita mengkonsumsi berita hoax setiap harinya sekitar 44,30%. Polri berupaya mengatasi hoax dengan melaksanakan penyuluhan, melakukan patroli ciber pada media sosia, melakukan deseminasi terhadap informasi yang tidak benar, melakukan pelayanan terhadap masyrakat serta koordinasi internal satuan polri,” kata Lilik.
Hukuman dari penyebaran hoax sendiri sudah diatur undang-undang dalam pasal 30 UU ITE, pasal 27 UU ITE, pasal 28 UU ITE, pasal 29 UU ITE dengan minimal 6 tahun penjara. (Shelvy)