SWARANESIA.COM- Proses penjaringan bakal calon kepala daerah di partai politik rawan mahar dan politik uang. Apalagi saat proses pendaftaran yang diduga memungut sejumlah uang.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi mengatakan Partai Politik dilarang menerima dan memberikan uang dalam rangka mencalonkan diri di partai politik. Ini tercantum dalam undang-undang Pilkada No 10 tahun.
” Apapun alasannya Partai dilarang menerima dan memberikan uang dalam rangka mencalonkan diri, ” Ujar Asnawi, Kamis (31/10).
Asnawi mengatakan jika terbukti menerima dan memberikan uang maka calon bisa dikenakan sanksi pidana pemilu administrasi.
” Kalau sanksi pidana maka akan dicoret dari pencalonan, ” Ujar Asnawi.
Selain itu Asnawi mengatakan pengertian mahar yakni barang atau uang yang diberikan saat pencalonan dan dipastikan bisa menjadi calon yang diusung maka akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi.
“Jika sudah dicalonkan dan memberikan sejumlah uang maka itu mahar. ” Katanya. (Andika, SWARANESIA.COM)
Discussion about this post