SWARANESIA.COM- Pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) tahun 2024 akan digelar Agustus mendatang.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Fachrul Rozi mengatakan jika pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) menggunakan hasil pemilu 2024.
“Karena KPU sudah menetapkan partai politik. Sehingga partai politik yang bisa mendaftarkan pasangan calon adalah parpol yang sudah ditetapkan dalam pemilu 2024,” katanya saat ditemui di kantornya Kamis (29/2/2024).
Namun demikian, secara teknis tetap menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.
Dalam pasal 39 UU pilkada No 10 Tahun 2016, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Adapun syaratnya diatur Pasal 40. Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat
mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah di daerah yang bersangkutan.
Saat ini proses rekapitulasi berjenjang masih berlangsung. Dimana terakhir
20 Maret 2024. Setelah rekap nasional, 3× 24 jam peserta pemilu bisa memasukkan gugatan ke MK setelah rekapitulasi tingkat naaional.
Jika tidak ada gugatan maka bisa langsung dilakukan penetapan jumlah kursi di daerah tersebut dengan dasar surat keterangan dari MK.(*)