SWARANESIA.COM-Asosiasi Tenaga Ahli Kontruksi Indonesia (ATAKI) menggelar Sosialisasi sinergi terkait Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi, program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB) dan pengadaan barang dan jasa. Selasa (5/11)
Ketua ATAKI Rahman Dila mengatakan kegiatan ini kerjasama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan DPP Gapeknas.
Dia mengatakan saat ini program sosialisasi pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB) dan pengadaan barang dan jasa masih harus terus disosialisasikan. Soalnya ini akan memengaruhi kredit poin bagi kontraktor
Rahmandila setiap satu tahun minimal mengumpulkan 40 kredit point, maka ini mengharuskan untuk harus mengikuti seminar yang berkaitan dengan jasa kontruksi resmi.
“Kita tertinggal jauh dari malaysia yang telah menerapkan PPKB, tetapi di era digital sekarang ini diharapkan kita dapat mengejar keterlambatan itu, ” Ujar Rahman Dila
Dia mengatakan profesi jasa kontruksi bukan hanya lagi sebagai jasa kontruksi tetapi telah menjadi dunia industri.
Saut Hilser Sihite, Wakil Ketua II LPJK Provinsi Jambi mengatakan Gubernur telah mengeluarkan surat edaran juga telah mengeluarkan terkait kepemilikan sertifikat di Provinsi Jambi.
“Jika tidak memiliki sertifikat tenaga kerja dikenakan sanksi diberhentikan dari pekerjaan, ” Katanya.
Diharapkan para tenaga ahli tidak lagi mengalami kesulitan dan benturan-benturan. (Andika, SWARANESIA.COM)