SWARANESIA.COM,JAMBI- Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan surat edaran bersama Kanwil Kemenag dan MUI soal pelaksanaan Takbir dan Salat Idul Fitri 1441 H/2020 dalam situasi pandemi wabah Covid-19 di Provinsi Jambi tertanggal 18 Mei 2020.
Surat edaran nomor 1240 /SE/SETDA.KESRAMAS-2.2/N/2020, nomor B-2003/Kw.05.6/2/BA.00/5/2020 dan nomor A.029/DP.PMUI-JBINI2020 itu ditujukan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Jambi.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, dasar penetapan adalah Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.
Kemudian, fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Salat ldul Fitri 1441 H saat pandemi Covid-19. Lalu keputusan rapat bersama Pemerintah Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jambi tanggal 18 Mei 2020 tentang persiapan menyambut hari raya ldul Fitri 1441 H/2020 M dalam situasi pandemi Covid-19 di Provinsi Jambi.
Dalam rangka menyambut hari raya ldul Fitri 1441 H/2020 M dalam situasi pandemi wabah Covid-19 di Provinsi Jambi, maka ditetapkan beberapa hal.
“Mengingat hukum salat hari raya Idul Fitri adalah sunah muakad dan boleh dilaksanakan secara berjama’ah di masjid atau di lapangan maupun secara berjama’ah bersama anggota keluarga atau sendirian di rumah,” bunyi surat itu.
Kemudian, menimbang beberapa kaidah fikhiyah, antara lain tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain. Lalu nenolak mafsadah (bahaya) lebih diutamakan dari pada mencari maslahah (kebaikan). Kesulitan menyebabkan adanya kemudahan, kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus mengikuti kemaslahatan (kebaikan).
Lantas, memperhatikan angka penularan wabah Covid-19 di Provinsi Jambi cenderung meningkat sampai saat ini yang ditandai dengan bertambahnya kasus Terkonfirmasi (Positif), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP), maka diminta seluruh Bupati/Walikota untuk memberikab himbauan kepada masyarakat.
“Takbir dan Shalat ldul Fitri 1441 H/2020 M bagi masyarakat yang tinggal di daerah dengan angka penularan wabah Covid-19 cenderung meningkat sebaiknya dilaksanakan secara berjamaah bersama anggota keluarga inti maupun sendirian di rumah masing-masing,” demikian ini edaran itu.
Kemudian juga, masyarakat dihimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan halal bi halal/open house. Silaturrahmi yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video callconference. (*)