SWARANESIA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka Apif Firmansyah beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus yang menjerat dirinya segera disidangkan.
Apif merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun 2018.
“Dengan telah terpenuhinya seluruh kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka AF dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim jaksa, pada hari Selasa (1/3) tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (1/2/2022) kemarin.
Penahanan terhadap Apif tetap dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung 1 Maret 2022 sampai dengan 20 Maret di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor akan segera dilakukan dalam batas waktu 14 hari kerja. Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi,” kata Ali.