SWARANESIA.COM,JAKARTA – Jangan salah memaknai obat Tramadol yang katanya ditemukan polisi saat penggrebekan Lucinta Luna di apartemen beberapa waktu lalu. Tramadol disebut sebagai alat penenang atau narkotik. Padahal tramadol adalah jenis obat anti nyeri.
Seorang dokter dengan akun twitter IG:andripsikosomatik keberatan dengan pemberitaan yang menyebutkan tramadol adalah jenis Narkotika.
“Saya MOHON BANGET buat teman wartawan kalau menuliskan berita harus baca literatur dulu. Tramadol itu golongan antinyeri yang turunan opiat, clonazepam dan riklona itu anticemas golongan benzodiazepine bukan narkotika dan juga bukan antidepresan. Itu masuk PSIKOTROPIKA gol 4” Ujarnya dalam akun twitternya.
Saya MOHON BANGET buat teman wartawan kalau menuliskan berita harus baca literatur dulu. Tramadol itu golongan antinyeri yang turunan opiat, clonazepam dan riklona itu anticemas golongan benzodiazepine bukan narkotika dan juga bukan antidepresan. Itu masuk PSIKOTROPIKA gol 4 pic.twitter.com/dykPU2dDNU
— IG : andripsikosomatik (@mbahndi) February 13, 2020
Penelusuran swaranesia.com tentang tramadol memang serupa yakni tramadol adalah obat anti nyeri. Berikut penjelasan lebih lengkap.
Dikutip dari doktersehat.com Tramadol obat apa? Tramadol adalah obat untuk meringankan rasa nyeri sedang hingga berat. Efek tramadol mirip dengan analgesik opioid yang bekerja di otak untuk mengubah bagaimana tubuh merasakan dan merespons rasa sakit.
Tramadol adalah obat yang dapat digunakan sebagai bagian dari terapi kombinasi, ini berarti Anda mungkin perlu meminumnya dengan obat lain. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut opioid agonists. Tramadol mirip dengan zat di otak Anda yang disebut endorfin.
Dikutip dari detik.com Regulasi tentang Tramadol ternyata bisa ditemukan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No 10/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Termasuk dalam kriteria Obat-obat Tertentu (OOT) menurut peraturan ini adalah:
1. tramadol;
2. triheksifenidil;
3. klorpromazin;
4. amitriptilin;
5. haloperidol; dan/atau
6. dekstrometorfan.
Obat-obat dalam golongan OOT di atas tidak termasuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika, tetapi sama-sama bekerja di sistem susunan saraf pusat. Penyalahgunaan obat-obat tersebut bisa menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Istilah ‘narkoba’ sendiri bukanlah istilah resmi yang digunakan dalam regulasi manapun. Orang awam menggunakannya sebagai sebutan untuk zat-zat terlarang yang antara lain mencakup NAR-kotika, psi-KO-tropika, dan BA-han berbahaya lainnya. Disingkat: NARKOBA.