JAMBI – Dalam rangka masa reses, Anggota Komisi V DPR RI Dapil Jambi, Edi Purwanto mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beberapa waktu lalu. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya infrastruktur jalan yang berkualitas dan berkelanjutan demi menunjang kesejahteraan rakyat.
Edi Purwanto menerangkan bahwa jalan merupakan salah satu aset vital negara yang memiliki dampak langsung terhadap perekonomian dan mobilitas masyarakat.
“Kami di DPR RI terus mendorong pengelolaan jalan yang lebih baik, mulai dari pembangunan, pemeliharaan, hingga pengawasan. Semua ini membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari semua pihak dan masyarakat Jambi,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini juga, Edi Purwanto menyampaikan sejumlah program pemerintah terkait infrastruktur jalan, termasuk alokasi anggaran untuk perbaikan jalan di wilayah-wilayah prioritas. Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk melaporkan kondisi jalan rusak melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah mahasiswa dan beberapa jurnalis dari berbagai media yang ada di Jambi dan kontributor media nasional. Diskusi interaktif juga digelar, dimana audiens dapat menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait kondisi jalan di wilayah Jambi.
“Melalui reses ini, saya ingin memastikan suara kawan-kawan semua didengar, khususnya mengenai infrastruktur jalan yang menjadi kebutuhan dasar bagi semua. Kami berkomitmen untuk membawa aspirasi ini ke tingkat yang lebih tinggi agar segera mendapat solusi,” tambahnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban mereka terkait infrastruktur jalan, serta bersama-sama menjaga dan mengawasi keberlanjutan fasilitas publik tersebut.