SWARANESIA.COM, Jakarta – Annas Maamun mendapatkan grasi berupa pengurangan masa hukuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Grasi itu diajukan mantan Gubernur Riau itu dengan alasan kesehatan.
“Berikut alasan pemohon Annas Maamun mengajukan grasi dengan alasan kepentingan kemanusiaan, berdasarkan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2019 tentang tata cara permohonan grasi. Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun, saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan,” kata Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkum HAM Ade Kusmanto kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).
Selain itu, Ade mengatakan kesehatan Annas terus menurun. Ade menyebut Annas mengidap sejumlah penyakit.
“Mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter: PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari),” sebutnya.
Atas permohonan itu, Menkum HAM dan Mahkamah Agung (MA) memberikan pertimbangan. Dari situlah Presiden Jokowi yang memberikan keputusan.
“Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM,” tuturnya.
Annas sebelumnya dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015. Namun dengan adanya grasi dari Jokowi, hukuman Annas kembali menjadi 6 tahun penjara.
Saat itu Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima USD 166.100 dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.
Pemberian uang itu agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu. Selain itu, Annas menerima uang Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Uang suap itu terkait pengerjaan proyek di lingkungan Pemprov Riau.
Namun ada dakwaan KPK yang tidak terbukti yaitu Annas menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar dari pengusaha Surya Darmadi melalui Suheri Terta. Pemberian itu agar Annas memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.