SWARANESIA.COM- Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim yang terjerat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kasus SP3 terhadap Sjamsul Nursalim ini adalah kasus pertama yang di SP 3 kan oleh KPK.
Adapun alasan SP3 pada Sjamsul Nursalim ini karena tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 taHun 2019 tentang KPK.
“Kami menghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya, Ijtih Sjamsul Nursalim,” Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kamis, 1 April 2021 dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/4).
Pria yang akrab disapa Alex itu menjelaskan KPK selalu memastikan mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam setiap penanganan perkara.
“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum,” ucap Alex.
Alex menilai unsur perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK tidak terpenuhi. Menurutnya, kasus ini bermula ketika KPK melakukan penyidikan atas dugaan korupsi SKL BLBI kepada Sjamsul.
Awalnya KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia. Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung melepasnya di tingkat kasasi.
Dalam kasus kakap BLBI, Sjamsul Nursalim berstatus tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim, dijerat tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kisah Sjamsul dan Itjih tak berhenti pada penetapan tersangka kasus BLBI, keberadaan keduanya sampai saat ini belum diciduk KPK. Diketahui Sjamsul dan Itjih berada di Singapura tetapi belum dapat dijerat KPK.
Sejumlah alasan diajukan KPK untuk menghentikan penyidikan perkara kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih. Dalih KPK menghentikan penyidikan demi kepastian hukum.
Discussion about this post