SWARANESIA.COM- Dua artis Indonesia Nazril Irham atau Ariel dan Gisella Anastasia terjebak kasus video syur. Namun polisi memberikan sanksi yang berbeda terhadap dua artis tersebut.
Namun polisi memberikan sanksi yang berbeda pada dua artis tersebut. Kepada Nazril Irham, Polisi memberikan sanksi tahanan penjara sementara pada Gisel polisi menyatakan tidak menahan.
Apa alasan kepolisian memberikan perlakuan yang berbeda?
Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Zainuri Lubis mengatakan, penyidik menahan Ariel agar mempercepat penyidikan. Selain itu, ancaman hukuman yang dihadapi Ariel hingga 12 tahun penjara. Syarat obyektif untuk menahan tersangka diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHP, yaitu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Jadi alasan obyektifnya ancaman hukuman di atas lima tahun sesuai UU Pornografi (UU Nomor 44 Tahun 2008),” ucap Zainuri seperti dikutip Kompas.com, Rabu (23/6/2010) pagi.
Sementara Gisel
Gisella Anastasia tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur di Polda Metro Jaya. Gisella Anastasia tidak ditahan dengan pertimbangan alasan kemanusiaan karena memiliki anak yang masih kecil.
Gisella Anastasia menuntaskan pemeriksaan pada Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Gisel diperiksa selama 10 jam lebih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Gisel mendapat 49 pertanyaan dari penyidik. Menurut Yusri, Gisel menjawab semua pertanyaan penyidik dengan baik.
“Yang bersangkutan tadi (semalam) pukul 20.00 WIB kita sudah kembalikan. Kita tidak lakukan penahanan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021) seperti dikutip dari detik.com