SWARANESIA.COM, Jambi – Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang kini juga anggota DPR RI Sofyan Ali mengakui uang ketuk palu pada pengesahan R-APDB Provinsi Jambi adalah sebuah kebiasaan.
Hal ini terungkap saat sidang terdakwa Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah yang menghadirkan 15 saksi mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Sofyan Ali mengakui dirinya menerima uang ketuk palu dari Kusnindar namun langsung dikembalikan ke KPK.
“Saat itu Kusnindar memberikan uang namun saya kembalikan ke KPK,” Ujar Sofian Ali.
Dia mengatakan uang ketuk palu ini adalah kebiasaan. Katanya dia dijelaskan senior anggota DPRD Provinsi Jambi Zoerman Manap soal uang ketuk palu. (ANDIKA/SWARANESIA.COM)