SWARANESIA.COM- Seorang Aktivis bernama Iin Habibi itu terlihat jongkok di depan lokasi RTH Putri Pinang Masak yang jalannya hancur dan tergenang air.
Menurutnya enam bulan selesai dibangun, RTH yang di anggarkan APBD Provinsi Jambi pada tahun 2022 Senilai 35 Milyar tersebut banyak tanaman yang mati, selain itu juga tampak tutupan infrastruktur jalan yang hancur, sumber airnya mati dan gelap gulita belum ada aliran listrik dilokasi tersebut.
Dia juga mengatakan pembangunan RTH Putri Pinang Masak tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana yang diamanatkan PERMEN ATRKBPN Nomor 14 tahun 2022 tentang Ruang Terbuka Hijau dan PERMEN PU Nomor: 05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di kawasan Perkotaan.
Maka dia mempertanyakan program Gubernur Jambi Al Haris yang berupa pembangunan RTH Putri Pinang Masak tak sesuai dengan Regulasi.
“Dari hasil tinjauan di lokasi RTH Putri Pinang Masak, kami temukan banyak hal yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang tersebut diatas, mulai dari kontruksi bangunan yang asal jadi, luasan tutupan tanaman hijau, jenis tanaman yang tidak sesuai spesifikasi dan fasilitas umum yang tidak memadai, ” Katanya
Menurutnya dia sudah pelajari dokumen Perencanaannya dari hasil bangunan banyak sekali yang tidak sesuai, pekerjaan ini kesannya di paksakan sehingga hasil asal jadi dan amburadul.
“Kita akan ramai-ramai melaporkan secara resmi pada Aparat penegak Hukum terkait persoalan ini, pembangunan RTH terindikasi menjadi Bancakan para elit kekuasaan dan pengusaha, ” Katanya
Kata Iin Habibi proyek RTH Putri Pinang Masak ini di kerjakan oleh PT. Bumi Delta Hatten, paket pekerjaan di bidang cipta karya dinas PU PR Provinsi Jambi.
” Kami meyakini APH di Jambi akan bekerja profesional dalam mengusut perkara ini, meskipun sebenarnya sudah terang benderang, ” Katanya