• Latest

Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Dadang: Ini Kriminalisasi Terhadap Buruh Kecil.

01/08/2022

Pedagang Kuliner Tugu Keris Sambut Kehadiran H.A.Rahman, HAR : Kita Dukung UMKM Agar Maju

15/08/2022

Relawan Jambi Diskusikan Jalan Kesejahteraan Indonesia

14/08/2022

Sekjend DPP Garda Pemuda Nasdem Doakan H.A.Rahman Jadi Walikota Jambi

13/08/2022

Alkes Purnama Putra Resmi Nahkodai Garda Pemuda Nasdem Se Provinsi Jambi

13/08/2022

Ketum Zulhas Hadiri Rakerwil DPW PAN Provinsi Jambi

12/08/2022
Tuesday, August 16, 2022
News and Entertainment
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • KUIS
  • POLITIK
  • BEBAS BICARA
  • KABAR LINGKUNGAN
  • OPINI
  • SOSOK
No Result
View All Result
News and Entertainment
No Result
View All Result

Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Dadang: Ini Kriminalisasi Terhadap Buruh Kecil.

by ADMIN
01/08/2022
in DAERAH
ShareTweetSendScan

SWARANESIA.COM- Seorang Karyawan PT SBPU (Sungai Bahar Pasifik Utama) PT bidang perkebunan kelapa sawit yakni Dadang Wirawan Als Dadang asal Kota Jambi ditetapkan sebagai Tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Polsek Maro Sebo, Kab. Muaro jambi atas dugaan Dadang telah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam Jabatan”.

Adapun kronologis kejadian diketahui Kepolisian Sektor Maro Sebo melakukan penangkapan dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap Dadang pada 9 Juli 2022 di lokosi PT SBPU di Desa Niaso, Maro Sebo, Muaro Jambi. dadang diduga telah membawa tanpa izin sekitar 5 Kg kebel tembaga bekas potongan yang berceceran di area kerja PT SBPU namun ketahuan oleh pihak Perusahaan adapun total harga kabel tersebut jika dijual sekitar 400 ribu rupiah adapun posisi/tugas dadang pada PT tersebut hanyalah sebagai teknisi listrik atau karyawan lapangan.

RelatedArticle

Pedagang Kuliner Tugu Keris Sambut Kehadiran H.A.Rahman, HAR : Kita Dukung UMKM Agar Maju

Relawan Jambi Diskusikan Jalan Kesejahteraan Indonesia

Sekjend DPP Garda Pemuda Nasdem Doakan H.A.Rahman Jadi Walikota Jambi

Menggapi hal tersebut Kuasa Hukum Dadang yakni Para Advokat/Pengacara yang tergabung dalam LBH Arah Keadilan Batang Hari Alek menggapi proses penetapan tersangka yang dilakukan terhadap kliennya diduga merupakan bentuk kriminalisasi serta tidak memiliki alat bukti yang cukup “Penetapan tersangka terhadap klien kami yakni Dadang diduga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap buruh kecil dan bentuk ketidakadilan hukum bagi rakyat kecil, Penyidik Polsek Maro Sebo dalam hal ini telah menetapkan klien kami melanggar Pasal 374 KUHP dimana penetapan Pasal tersebut kontradiktif dengan peristiwa hukum yang dilakukan klien kami serta kami meyakini penetapan tersebut tidak memiliki alat bukti awal yang cukup” imbuhnya. selanjutnya Kuasa Hukum Dadang juga mempertanyakan atas dasar apa kliennya dituntut Pasal Penggelapan dikarenakan barang tersebut belum berpindah tangan serta kabel tembaga tersebut hanyalah limbah perusahaan yang tidak lagi terpakai, karena menurutnya perbuatan Kliennya hanyalah perbuatan Tipiring (tindak pidana ringan) yang seharusnya tidak bisa ditahan.

Diketahui bahwa Kuasa Hukum Dadang juga telah mengajukan Permohonan prapereradilan melawan institusi Polri dalam hal ini Polsek Maro selaku penyidik terhadap Kliennya pada Pengadilan Negeri Sengeti setelah ditelusuri pada SIPP PN Sengeti Perkara tersebut telah terdaftar dan menunggu proses persidangan pada tanggal 1/8/2022, adapun gugutan pada pokok perkara berkenaan dengan sah atau tidak penetapan tersangka pada kliennya Dadang, serta diantaranya meminta Hakim yang memeriksa perkara untuk memutuskan “Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.

Adapun Unsur Pasal 374 KUHP yakni “ Penggelapan yang dilakukan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencurian atau karena mendapat upah untuk iti, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

selanjutnya sama-sama diketahui Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;

 

 

 

Previous Post

Kejurnas Bayuwangi 2022, ISSI Pengprov Jambi Raih Mendali 1 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu

Next Post

Diduga Penetapan Tersangka Tidak Sesuai Prosedur Hukum, Polsek Maro Sebo Digugat Di Praperadilan

Related Posts

Relawan Jambi Diskusikan Jalan Kesejahteraan Indonesia

by ADMIN
14/08/2022
0

SWARANESIA.COM- Relawan dari beragam latarbelakang dari berbagai daerah Provinsi Jambi akan berdiskusi dalam sebuah Diskusi Kelompok Terarah (FGD) bertajuk “Agenda...

Komisi Informasi Provinsi Jambi Gelar 9 Sidang Ajudikasi

by ADMIN
11/08/2022
0

SWARANESIA.COM- Sembilan Badan Publik diadukan lewat sengketa informasi ke Komisi Informasi terkait dengan permohonan data Zainul Abidin dari The Jambi...

Millenial Culture Week; Cara Srikandi Ganjar Jambi Gaet Dukungan untuk Ganjar Presiden 2024

by ADMIN
06/08/2022
0

SWARANESIA.COM- Millenial Culture Week menjadi ajang bagi para pelaku seni budaya dan UMKM di Provinsi Jambi untuk expresi dan promosi...

Dukung Koperasi Petani Sawit Kelola Pabrik Kelapa Sawit

by ADMIN
05/08/2022
0

SWARANESIA.COM- Pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022 dilakukan peletakan batu pertama pembangunan pabrik kelapa sawit PT Nusantara Green Energi...

BPS Provinsi Jambi Undang KI Provinsi Jambi Beri Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

by ADMIN
04/08/2022
0

SWARANESIA.COM- Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mengundang Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi untuk memberikan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan...

Next Post

Diduga Penetapan Tersangka Tidak Sesuai Prosedur Hukum, Polsek Maro Sebo Digugat Di Praperadilan

Akankah Berakhir Dramatis, Bawaslu Umumkan 6 Besar Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi

BPS Provinsi Jambi Undang KI Provinsi Jambi Beri Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Siapa Dua Anggota KPU di Jambi Diduga Anggota Parpol?

Dukung Koperasi Petani Sawit Kelola Pabrik Kelapa Sawit

Discussion about this post

IKLAN

TERATAS

  • Menteri Nadiem Makarim Sebut Cuma 3 Daerah di Jambi yang Boleh Membuka Sekolah Secara Tatap Muka

    9119 shares
    Share 9119 Tweet 0
  • Ini Dia Pengusaha Minang, Sumbang 13 Miliar Rupiah Untuk Tangani Covid 19

    47773 shares
    Share 47773 Tweet 0
  • TERBARU Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina Cari Karyawan, Lulusan SMA/SMK D3 S1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuma 5 Menit Eksekusi Pembunuh, Kisah Serda Ucok Tigor Simbolon Tembus Lapas Cebongan

    345 shares
    Share 345 Tweet 0
  • LINK Video Syur 14 Detik Mirip Artis Gabriella Larasati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KABAR Duka, Mbah Kung Alias Hamid Hendrawan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jambi Termasuk Zona Hijau, Nadiem Makarim Sebut Boleh Buka Sekolah

    8339 shares
    Share 8339 Tweet 0
  • Kisah Pilot Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Fadly Satrianto yang Mau Menikah dan Capt Afwan Ingatkan Sholat Subuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karomah Syekh Muhammad Thoifur Mawardi Tidak Basah Meski Berjalan di Bawah Hujan, Berkali-kali Mimpi Bertemu Nabi Muhammad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah di Bali Melarang Siswi Muslim Menggunakan Jilbab Pada Tahun 2014

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Swaranesia

  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • KUIS
  • POLITIK
  • BEBAS BICARA
  • KABAR LINGKUNGAN
  • OPINI
  • SOSOK

© 2020 Swaranesia