SWARANESIA.COM- Posisi Abu Janda alias Permadi Arya terpojok. Ini setelah pernyataannya yang mengatakan Islam Arogan.
Selain itu Permadi Arya alias Abu Janda menjadi sorotan publik setelah melontarkan ujaran kebencian yang mengandung isu suku agama ras dan antargolongan (SARA) terhadap mantan anggotaKomnas HAM Natalius Pigai.
Ditambah lagi banyak tokoh dan petinggi Nahdatul Ulama serta GP Ansor yang membantah Abu Janda sebagai bagian dari Nahdatul Ulama dan GP Ansor.
Ketua Bidang Pemerintahan dan Politik GP Ansor Luqman Hakim mengatakan Abu Janda bukanlah pengurus GP Ansor, makanya dia minta agar Abu Janda jangan menggunakan atribut GP Ansor dan Banser untuk melakukan tindakan negatif. .
Selain itu saat ini muncul desakan agar Abu Janda untuk ditangkap karena pernyataannya yang meresahkan.
Wakil ketua Umum MUI Anwar Abbas menunggu kerja Polri menangani laporan terhadap Abu Janda.
“Menurut saya, Abu Janda ini sudah terlalu banyak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menurut saya telah banyak meresahkan masyarakat karena merendahkan agama Islam serta para ulama serta umatnya,” kata Anwar Abbas, yang juga Waketum MUI, kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
” Kasus Abu Janda ini akan menjadi alat ukur bagi masyarakat luas dalam menilai kerja dan kinerja Kapolri yang baru. Untuk itu, kita tunggu dan lihat saja sikap dan tindakan dari Kapolri,” Tambahnya
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengecam tindakan Abu Janda karena apa yang dilontarkan merupakan tindakan rasis dan kepolisian harus segera menindaklanjuti laporan dari KNPI tersebut.
“Polisi harus segera menyikapi kasus rasisme maupun agama yang dilakukan oleh Abu Janda. Ini jelas-jelas hate speech berbau SARA, jadi polisi harus tangkap. Jangan sampai dibiarkan karena bisa menciptakan konflik dan perpecahan,” kata Sahroni pada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Diketahui, Abu Janda dipolisikan terkait cuitan ‘evolusi’ yang diduga bentuk rasisme kepada Natalius Pigai. Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim oleh Haris Pertama.
Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Discussion about this post