JAMBI – Abdul Jali resmi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi jambi dari Partai Golkar masa keanggotaan Tahun 2019-2024
Sebelumnya, Apif Firmansyah resmi mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari jabatan anggota DPRD Provinsi Jambi. Ini didapat berdasarkan surat Mendagri yang diterima Sekretariat Dewan.
Bersangkutan tersandung kasus hukum dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan menerima uang gratifikasi dari kontraktor untuk memenuhi kebutuhan Gubernur Jambi waktu itu Zumi Zola dalam kurun waktu 2016-2017.
Sekretaris Dewan, Amir Hasbi membacakan surat Mendagri Tito Karnavian yang menyatakan PTDH untuk Apif Firmansyah, Senin (24/10/2022) di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.
Serta diterbitkan juga surat pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, Abdul Jalil.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, menerangkan PAW ini telah berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Seperti usulan dari Fraksi dan Partai Golkar.
Dimana penggantinya adalah suara terbanyak ketiga pada dapil yang sama (Dapil 6 Tanjabbar dan Tanjabtim),” katanya.
“Terhitung sejak pengucapan sumpah dan janji pada 24 Oktober, Drs. H. Abdul Jalil,MM telah sah menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi,” sebut Edi.
Adapun Abdul Jalil akan melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi sisa Masa Jabatan 2019-2024.