SWARANESIA.COM Tidak semua anggota DPRRI dan anggota DPD RI akan dilantik. Ini disebabkan belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Sehingga anggota dewan tersebut terancam tidak dilantik.
KPU mengumumkan jumlah anggota yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN. Terdiri atas 90 anggota DPR dan 31 anggota DPD. Itu adalah data terakhir yang diserahkan ke KPU per 30 Agustus pukul 00.00. Namun, laporan tersebut tidak sampai menyebutkan nama-nama.
Tiga dari sembilan parpol ternyata calegnya belum menyerahkan LHKPN . Yaitu, Golkar, PPP, dan PAN. Selebihnya, enam partai lain menyisakan caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN. Jumlahnya variatif. Sementara itu, dari 136 anggota DPD, yang menyerahkan LHKPN 105 orang
Aturan penyerahan LHKPN dituangkan dalam pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Calon terpilih wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dibuktikan dengan tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK. LHKPN merupakan bagian dari Peraturan Pileg/Pilpres 2019 yang harus dipatuhi peserta pemilu
PDIP menjadi partai dengan kursi DPR terbanyak yang belum melaporkan LHKPN. Dari 128 anggota, yang telah menyerahkan baru 71 orang. Atau hanya 55 persen dari total caleg terpilih.
Di bagian lain, anggota DPD yang belum menyerahkan LHKPN sebanyak 31 orang. Mereka tersebar di 11 provinsi. Bahkan, dari total 34 provinsi, ada empat provinsi yang anggota DPD-nya sama sekali belum melaporkan LHKPN. Yaitu, senator dari Provinsi Banten, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua.