SWARANESIA.COM,JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Penahanan terkait suap uang ketuk palu RAPBD 2017-2018. Selasa (23/6)
Tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditahan tersebut yakni Cornelis Buston (CB) ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 dari partai Demokrat, Chumaidi Zaidi (CZ) Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dari partai PDIP, dan wakil ketua DPRD Provinsi Jambi AR Syahbandar (ARS) dari partai Gerindra.
Berikut fakta-fakta penahanan tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019
PERTAMA, KPK memanggil enam orang anggota DPRD provinsi Jambi, tiga diantaranya langsung ditahan sementara tiga lagi dicekal.
KPK resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dari enam tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi. Mereka adalah Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar.
Dalam jumpa persnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020) mengatakan KPK baru menahan tiga orang dari enam tersangka. Namun tiga orang lagi sudah dilakukan pencekalan. Adapun tiga orang yang ditahan buktinya sudah cukup dilakukan penahanan.
Kedua, Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Tiga tersangka ini disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) kuhp.
Ketiga, tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi ini diwajibkan untuk isolasi selama 14 hari sesuai protokol Covid 19.
Keempat, Sementara tiga lainnya yakni Parlagutan, Cek Man dan Tajuddin Hasan hingga saat ini belum dilakukan penahanan. KPK sendiri sudah melakukan pencekalan terhadap tiga nama ini. “Tiga orang ini sudah dilakukan pencekalan, mereka tidak akan melarikan diri dan yang bersangkutan koperatif,” kata Alex.
Terkait alasan belum melakukan penahanan, Alex mengatakan nanti jika alat bukti cukup akan dilakukan penahanan. Saat ini masih menunggu proses penyidikan.
Intinya pihaknya ingin memberikan kepastian hukum sehingga selama 120 jika nantinya ditahan alat bukti sudah cukup dan bisa dilimpahkan ke pengadilan.
KELIMA dalam kasus ini, ada 18 tersangka yang terdiri dari anggota DPRD Jambi dan seorang swastadan dari eksekutif yakni Gubernur Jambi Zumi Zola, PLt Sekda Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Syaifuddin yang menjadi tersangka. Dimana 12 diantaranya sudah sudah proses persidangan.
Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.
KPK menduga suap itu sebagian berasal dari Asiang. Berikut ini daftar 12 eks anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka:
- Cornelis Buston (CB), eks Ketua DPRD
2. AR Syahbandar (ARS), eks Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi (CZ), eks Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain (SNZ), eks pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman (C), eks pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan (TH), eks pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution (PN), eks pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah (M), eks pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin (ZA), eks Ketua Komisi III
10. Elhelwi (E), eks anggota DPRD
11. Gusrizal (G), eks anggota DPRD
12. Effendi Hatta (EH), eks anggota DPRD.
Selain itu KPK mengungkapkan tersangka suap ketuk palu RAPBD 2017-2018 bisa saja bertambah, namun itu sesuai dengan proses hukum. Selain itu juga akan mengumpulkan bukti dan saksi untuk kepentingan proses hukum.